Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Dilarang Minta Jatah Japung PBB

Selasa, 20 Januari 2009 – 12:19 WIB
Gubernur Dilarang Minta Jatah Japung PBB - JPNN.COM
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  meminta seluruh gubernur agar tak menerima bagian upah pungut  dari hasil pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, pihak yang berhak menerima upah pungut  hanyalah petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), selaku pemungut di lapangan. Bila  tetap dilanggar, sangat dimungkinkan berujung menjadi tuduhan korupsi. “Upah pungut tidak semata-mata terjadi di DKI. Setelah kita telaah, di semua provinsi juga  ada," ujar Antasari, selepas  mengikuti pertandingan sepakbola persahabatan dengan wartawan, Senin (19/1).

Sikap KPK ini muncul setelah lebih 3 pekan melakukan penyelidikan pemberian upah pungut di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hasil penyelidikan awal, beberapa pihak yang tak berhak seperti gubernur, sekretaris daerah hingga puluhan anggota DPRD DKI, kecipratan dengan nilai sampai Rp 5 juta per bulan atau per tiga bulan. Selama pembagian tahun 2005-2007, uang yang diselewengkan diduga mencapai Rp 1,25 triliun.

Untuk itu, Antasari mengimbau seluruh petugas yang menerima bagian upah pungut agar segera mengembalikan ke kas daerah. "Kalau memang mereka merasa tidak memungut, ya kembalikan," tegasnya.Saat ini, lanjut Antasari, pihaknya tengah mengumpulkan  data (puldata) soal upah pungut. Termasuk mempelajari ketentuan terkait baik itu Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dijadikan sebagai acuan pembagian insentif upah pungut. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kasus atau keputusan yang menjadi perdebatan, KPK  akan melakukan penertiban.

Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah menambahkan, kesalahan  aturan pembagian upah pungut terjadi mulai dari tingkat Permendagri. Dalam PP,  hanya beberapa pihak saja yang berhak menerima, tapi begitu dituangkan dalam Permendagri, penerimanya bertambah banyak. Kesalahan ini terus berulang saat dijabarkan daerah lewat peraturan gubernur (Pergub).

Undang-undang No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan upah pungut pajak minimal 5 persen dari besar pajak yang dipungut baik dari PAD maupun PBB. Untuk kasus DKI,  lewat Pergub ditetapkan sebesar 3,7 persen. KPK memiliki data, seluruh provinsi di Indonesia juga  menerapkan hal serupa meski dengan besaran dan jumlah pihak penerima yang berbeda. (pra)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  meminta seluruh gubernur agar tak menerima bagian upah pungut  dari hasil pajak daerah dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close