Gubernur Dilarang Minta Jatah Japung PBB
Selasa, 20 Januari 2009 – 12:19 WIB
Untuk itu, Antasari mengimbau seluruh petugas yang menerima bagian upah pungut agar segera mengembalikan ke kas daerah. "Kalau memang mereka merasa tidak memungut, ya kembalikan," tegasnya.Saat ini, lanjut Antasari, pihaknya tengah mengumpulkan data (puldata) soal upah pungut. Termasuk mempelajari ketentuan terkait baik itu Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dijadikan sebagai acuan pembagian insentif upah pungut. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kasus atau keputusan yang menjadi perdebatan, KPK akan melakukan penertiban.
Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah menambahkan, kesalahan aturan pembagian upah pungut terjadi mulai dari tingkat Permendagri. Dalam PP, hanya beberapa pihak saja yang berhak menerima, tapi begitu dituangkan dalam Permendagri, penerimanya bertambah banyak. Kesalahan ini terus berulang saat dijabarkan daerah lewat peraturan gubernur (Pergub).
Undang-undang No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan upah pungut pajak minimal 5 persen dari besar pajak yang dipungut baik dari PAD maupun PBB. Untuk kasus DKI, lewat Pergub ditetapkan sebesar 3,7 persen. KPK memiliki data, seluruh provinsi di Indonesia juga menerapkan hal serupa meski dengan besaran dan jumlah pihak penerima yang berbeda. (pra)