Gubernur Diminta Efektifkan Dewan Pengupahan
Sabtu, 04 Februari 2012 – 01:50 WIB
"Padahal UMR ini kan upah untuk garis batas tidak boleh ada upah di bawah itu utk masa kerja 0 sampe 1 tahun. Tetapi kalau untuk di atas satu tahun, mestinya menggunakan upah standar," katanya.
Muhaimin mengatakan, para gubernur harus mendata serikat pekerja di daerah. Ini diperlukan untuk menjaga representasi dalam dewan pengupahan. Dewan pengupahan terdiri atas asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta pemerintah. Sengketa upah perburuhan saat ini, menurut dia, disebabkan cara pandang terhadap minimum yang diukur dengan alat survei masing-masing.
"Dewan pengupahan harus membuat survei yang obyektif, ilmiah, dan terukur berdasarkan masing-masing pihak," kata Ketua Umum PKB itu. (sof)