Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun
Rabu, 02 November 2011 – 12:59 WIB
"Di Aceh masih berlangsung rancangan pembahasan qanun antara DPR Aceh dan Pemerintah, tapi KIP telah lakukan tahapan Pilkada. Kami menyayangkan dan mengecam sikap KIP, karena dalam Undang-Undang harus ada pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur," jelasnya.
Meski pada tanggal 28 Juli 2011, DPRA dan Pemerintah Aceh menyelasaikan pembahasan dan memutuskan rancangan qanun Pilkada, masalah kembali muncul setelah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tidak mau menandatangani qanun yang telah mendapat persetujuan tersebut.
"Ini menimbulkan konflik. Bahkan, Gubernur mengelurkan sikap menentang. Rancangan qanun masuk ke meja saya pun haram," ujarnya menirukan ucapan Gubernur.