Gubernur Disebut Haramkan Rancangan Qanun
Rabu, 02 November 2011 – 12:59 WIB
Akhirnya lanjut Saleh lagi, konflik ini sempat difasilitasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dengan menggelar pertemuan yang menghasilkan kesepakatan moratorium Pilkada Aceh (count down).
"Dalam masa jeda ada harapan qanun yang belum ada kata kesepakatan bisa dilanjutkan lagi.
Tapi pembahasan itu tidak bisa dibahas dalam kanun yang telah diparipurnakan, dan itu baru dapat dibahas lagi dalam tahun berikutnya (2012) karena sesuai peraturan pembuatan kanun," tandasnya.
Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independent, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.