Gubernur Ganteng Pecat 20 Honorer, Anak Buah Yuddy Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peringatan kepada para pejabat publik agar tidak arogan dalam menjalankan pemerintah.
Pernyataan ini menyusul tindakan main pecat oleh Gubernur Jambi Zumi Zola kepada 20 honorer di Dispenda Kota Jambi. Selain itu, memberi sanksi kepada 21 PNS.
Keputusan ini diambil lantaran saat melakukan sidak di kantor Samsat Kota Jambi, 11 Maret 2016, gubernur ganteng itu menemukan banyak PNS dan honorer tidak di tempat. Bahkan, menemukan terjadinya pungli.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, dalam UU Administrasi Pemerintahan disebutkan pejabat publik dilarang menggunakan jabatannya untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Kekuasaan dan kewenangan yang diemban, bukan dipakai untuk melakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahan. Kalau menegakkan disiplin, ikuti prosedur yang ada tidak bisa main pecat saja," tegas Herman yang dihubungi, Rabu (16/3).
Dia menambahkan, meski honorer bukan PNS dan tidak diatur sanksinya dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, namun ada perundangan lain yang bisa dipakai.
Salah satunya UU Tenaga Kerja, yang menyebutkan, tindakan pemecatan harus dengan alasan jelas dan sudah melewati berbagai prosedur.
"Kalau ingin mendisiplinkan pegawai tidak masalah, tapi jangan langsung main pecat tanpa dilihat latar belakangnya. Di UU Tenaga Kerja, sebelum dipecat ada SP 1 sampai 3, nah itu saja yang dipakai," terangnya.