Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota
Sabtu, 10 April 2010 – 17:17 WIB
“Jadi jenis sanksi tidak sampai kepada pemberhentian bupati/walikota. Paling hanya sanksi administrasi berupa teguran, yang sifatnya mendidik,” ujar Sapto Supono dalam diskusi bertema Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Bandung, Sabtu (10/4).
Dikatakan Sapto, pemerintah akan sangat hati-hati dalam merumuskan jenis-jenis sanksi yang bisa dijatuhkan gubernur ke bupati/walikota. Pasalnya, jika perumusan sanksi tidak cermat, maka bisa dijadikan alat politik gubernur untuk mendepak bupati/walikota, yang berseberangan secara politik.