Gubernur Harus Mengacu Keputusan Dewan Pengupahan Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum.
Permenakertrans yang diteken 2 Oktober 2013 ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden No 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan upah minimun dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Muhaimin mengatakan, Permenakertrans ini merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah.
“Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan Dewan Pengupahan Daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan,” kata Muhaimin di Jakarta pada Jumat (18/9).
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL.
Untuk pencapaian KHL tersebut, gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.
"Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun,” jelas menteri asal PKB itu.
Selain itu, industri padat karya yang menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. Karena itu, Permenakertrans ini mengatur agar gubernur membuat roadmap upah industri padat karya agar dapat mengejar KHL.