Gubernur Ingatkan Pejabat tak Terima Parsel
Selasa, 16 Juli 2013 – 07:16 WIB
Tak hanya parsel. Pejabat juga dilarang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dari bawahan, rekan kerja atau rekanan yang berhubungan dengan jabatan.
Terpisah, pengamat hukum dari Unand, Suharizal mengatakan berdasarkan UU KPK dan Tipikor, menerima parsel, termasuk dalam ranah gratifikasi.
"Memang kalau dilihat dari luar, parsel itu hanya berupa barang. Namun, kita kan tidak tahu, bisa saja dalam parsel itu diselipkan uang untuk si penerima parsel yang jumlahnya tak sedikit,"Âtutur Suharizal.