Gubernur Jangan Dipilih Rakyat
Dari Seminar Nasional Otonomi DaerahKamis, 28 Mei 2009 – 09:18 WIB
Uang penghematan itu dikumpulkan dan dijadikan sebagai bonus bagi pegawai yang berprestasi. "Istilahnya TKD, tunjangan kinerja daerah," ucapnya. Dia mengakui bahwa kebijakan itu sempat ditegur Men PAN (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara). Tapi, ada aturan yang menyatakan bahwa kepala daerah berhak mengeluarkan kebijakan yang menyejahterakan rakyatnya dan akhirnya dibolehkan.
Menurut Fadel, desentralisasi perlu membuat arah baru. Salah satunya mengelola pemda seperti halnya korporasi. Bedanya, kalau korporasi mengeluarkan produk yang dijual dan mendapat deviden untuk kepentingan pribadi. Sedangkan birokrasi adalah public service, yang menjual social goods. "Devidennya dalam bentuk kepercayaan," ujarnya.
Di bidang penggunaan anggaran, daerah juga masih menghadapi kendala. Salah satunya pola belanja anggaran pusat yang dilimpahkan ke daerah lebih dominan ke konsumsi, bukan investasi. "Seperti untuk belanja pegawai dan barang," kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Askolani.