Gubernur Kalbar Didesak Larang Ahmadiyah
Jumat, 18 Maret 2011 – 09:26 WIB
Dalam menyikapi aliran Ahmadiyah, tambah Husain, wewenang Kanwil cuma sebatas pembinaan. Jadi apabila Ahmadiyah melanggar ketertiban atau keamanan, itu adalah kewenangan kepolisian. Sementara untuk pembubaran Ahmadiyah secara organisasi, Kanwil Kementerian Agama juga tidak berwenang. (rnl)