Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Jumat, 09 Juli 2010 – 18:51 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Awang yang belum genap dua tahun menjabat sebagai Gubernur Kaltim itu diduga terlibat korupsi karena menyetujui penggunaan uang hasil penjualan 5 persen saham Pemda Kaltim di perusahaan batubara terbesar dunia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) saat masih menjadi Bupati Kutai Timur . Uang hasil penjualan saham itu sebesar USD 63 juta atau Rp 576 miliar, yang dilepas melalui PT Kutai Timur Energi (KTE). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Muhammad Amari, kebijakan Awang tersebut bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah, di mana uang Pemda seharusnya disimpan di kas daerah.
"Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) KTE tanggal 22 Agustus 2008, uang hasil penjualan saham diinvestasikan ke PT Samuel Securitas sebesar Rp 480 miliar, PT CTI senilai Rp 72 miliar dan untuk fee konsultasi pajak Dita Satari sebanyak Rp 5,7 miliar," kata Amari dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (9/7).
Tindakan Faroek ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 ayat 5, Pasal 6 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sehingga Pemkab Kutim mengalami kerugian sebesar Rp 576 miliar. Disebutkan Amari, saham 5 persen milik Pemkab Kutim itu merupakan hasil Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) No J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara KPC dengan pemerintah RI, yang mewajibkan KPC menjual sahamnya (divestasi) senilai 18,6 persen ke Pemda.
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Awang yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
Jumat, 29 November 2024 – 09:14 WIB - Humaniora
Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
Jumat, 29 November 2024 – 08:57 WIB - Humaniora
Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
Jumat, 29 November 2024 – 07:39 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
Jumat, 29 November 2024 – 06:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Bandung Imbang Melawan Port FC, Puas atau Kecewa?
Jumat, 29 November 2024 – 05:44 WIB - Sepak Bola
Begini Syarat Persib Bandung Lulus ke 16 Besar AFC Champions League 2
Jumat, 29 November 2024 – 06:15 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024 – 06:00 WIB - Dahlan Iskan
Kalah Cantik
Jumat, 29 November 2024 – 08:37 WIB