Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Jumat, 09 Juli 2010 – 18:51 WIB
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Awang yang belum genap dua tahun menjabat sebagai Gubernur Kaltim itu diduga terlibat korupsi karena menyetujui penggunaan uang hasil penjualan 5 persen saham Pemda Kaltim di perusahaan batubara terbesar dunia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) saat masih menjadi Bupati Kutai Timur . Uang hasil penjualan saham itu sebesar USD 63 juta atau Rp 576 miliar, yang dilepas melalui PT Kutai Timur Energi (KTE). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Muhammad Amari, kebijakan Awang tersebut bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah, di mana uang Pemda seharusnya disimpan di kas daerah.
"Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) KTE tanggal 22 Agustus 2008, uang hasil penjualan saham diinvestasikan ke PT Samuel Securitas sebesar Rp 480 miliar, PT CTI senilai Rp 72 miliar dan untuk fee konsultasi pajak Dita Satari sebanyak Rp 5,7 miliar," kata Amari dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (9/7).
Tindakan Faroek ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 ayat 5, Pasal 6 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sehingga Pemkab Kutim mengalami kerugian sebesar Rp 576 miliar. Disebutkan Amari, saham 5 persen milik Pemkab Kutim itu merupakan hasil Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) No J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara KPC dengan pemerintah RI, yang mewajibkan KPC menjual sahamnya (divestasi) senilai 18,6 persen ke Pemda.
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Awang yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Kamis, 14 November 2024 – 16:11 WIB - Humaniora
Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
Kamis, 14 November 2024 – 15:57 WIB - Hukum
Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
Kamis, 14 November 2024 – 14:52 WIB - Sosial
ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
Kamis, 14 November 2024 – 14:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
Kamis, 14 November 2024 – 11:45 WIB - Humaniora
Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
Kamis, 14 November 2024 – 15:57 WIB - Pendidikan
Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
Kamis, 14 November 2024 – 11:18 WIB - Kriminal
Kronologi Pria Manggarai Ditemukan Tewas di Benoa, Terungkap Berkat Orang Pintar
Kamis, 14 November 2024 – 11:43 WIB - Pilkada
Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
Kamis, 14 November 2024 – 11:07 WIB