Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC

Jumat, 09 Juli 2010 – 18:51 WIB
Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC - JPNN.COM
Pada tanggal 10 Juni 2004, hak membeli saham KPC sebanyak 18,6 persen itu dialihkan ke KTE. Amari menambahkan, KTE ternyata juga tak punya uang, sehingga mengalihkan pembeliannya ke ke PT Bumi Resources (BR). Sama seperti KPC, dalam kesepakatan tertanggal 23 Februari 2005, Bumi Resources juga diwajibkan menjual sebanyak 5 persen kepada KTE. Berdasarkan Framework Agreement, 5 persen saham itu adalah milik Pemkab Kutim, dan seharusnya dicatatkan di kas daerah Pemkab Kutim.

Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan saat dihubungi mempertanyakan dasar kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, sampai kini kliennya belum pernah dimintai keterangan.(pra/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Awang yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News