Gubernur Kaltim Kantongi Calon Penjabat Bupati Mahulu
jpnn.com - SAMARINDA - Kans dua pejabat eselon di lingkup Pemprov Kaltim menjadi penjabat (pj) bupati atau wali kota, dipastikan tertutup. Yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim Zairin Zain dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Mohammad Djaelani.
Namun, Zairin telah meminta restu Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk mencalonkan diri menjadi wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Begitu juga Djaelani, telah meminta izin bertarung di Pilkada Kutai Barat (Kubar) menjadi bupati.
Meski begitu, hingga kemarin, keduanya belum mengajukan surat pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. Di Kaltim, tercatat sembilan daerah mengadakan pemungutan suara yang dijadwalkan pada Desember mendatang. Yakni, Pilbup Mahakam Ulu (Mahulu), Kukar, Paser, Berau, Kutai Timur (Kutim), Kubar, Pilwali Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
Mahulu merupakan daerah otonomi baru (DOB). Masa jabatan bupati bersangkutan habis pada April 2015. Kutim, Kubar, Bontang, dan Balikpapan, akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah bersangkutan pada 2016. Merujuk UU Pilkada, AMJ sebelum semester I 2016 turut dalam pemungutan serentak pada 2015.
Gubernur Awang Faroek tak menampik bahwa kedua “pembantunya” telah menemuinya untuk meminta izin. Di luar itu, belum ada yang menemuinya.
“Musyahrim (Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Red.) belum ada. Baru posternya saja terpasang,” terang Awang Faroek kemarin.
Dia menyambut baik jika kalangan birokrat maju sebagai kepala daerah. Ketika ada yang meminta izin, Faroek selalu mengingatkan bahwa yang bersangkutan mesti siap melepas status abdi negara enam bulan sebelum mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
Dia telah mengantongi para kandidat calon pj di daerah tersebut. Ditanya lebih lanjut mengenai para nama calon pj tersebut, mantan bupati Kutim itu masih menutup rapat-rapat.