Gubernur Kaltim Kemungkinan Diperiksa Lagi
Rabu, 07 November 2012 – 23:32 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung menepis anggapan bahwa pemeriksaan atas Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dilakukan karena sudah ada putusan kasasi terhadap Anung Nugroho Dirut PT Kutai Timur Energi (KTE) dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, sudah turun dari Mahkamah Agung. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, pemeriksaan bisa dilakukan karena penyidik kini tak perlu lagi mengajukan surat permohonan tertulis ke Presiden menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut aturan dalam UU Pemerintahan Daerah.
Lantas bagaimana dengan pemeriksaan lanjutan atas Awang yang kini menyandang status tersangka? Arnold belum bisa memastikannya, termasuk pula apakah penyidik tetap menjadikan putusan kasasi atas Anung dan Apidian sebagai dasar kelanjutan kasus Awang selanjutnya.
"Kasusnya itu kan satu kesatuan. Kita lihat dululah," ucap Arnold.