Gubernur Kaltim Kemungkinan Diperiksa Lagi
Rabu, 07 November 2012 – 23:32 WIB
Sebaliknya, Apidian dibebaskan karena menurut hakim belum menjabat sebagai Direktur KTE saat proses penjualan dan pengalihan saham KPC pada tahun 2004.
Sementara Awang terjerat kasus tersebut karena dirinya adalah Bupati Kutim saat divestasi saham KPC dilaksanakan. Sebelum adanya putusan MK, Kejagung belum pernah memeriksa Awang dengan dalih menunggu putusan kasasi atas Anung dan Apidian yang akan dijadikan dasar permohonan izin pemeriksaan ke Presiden.(pra/jpnn)