Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada Jual Beli Tanah di Lokasi IKN Nusantara
Menurut Isran, tidak ada masalah antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN
"Itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Kan ada hitung-hitungannya," katanya.
Di areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.
"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN," beber Isran Noor.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Candra Wijaya menambahkan tidak adanya lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.
"Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan. Itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tetapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada," ungkapnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: