Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka Dua Kasus di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubermur Kepri Nurdin Basirun alias NBA sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus yakni perkara suap dan gratifikasi.
Kasus ini berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/7).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima, NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021," ucap Basaria.
Dua tersangka penerima lainnya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH). Sedangkan diduga pemberinya adalah pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).
BACA JUGA: Gubenur Kepri Kena OTT KPK, Begini Respons NasDem
Nurdin Basirun yang disangka penerima suap dan gratifikasi, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai tersangka penerima suap, EDS dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.