Gubernur Kepri Nurdin Basirun Resmi jadi Tersangka Dua Kasus di KPK
Sedangkan ABK sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Basaria menjelaskan, selain mengamankan uang dugaan suap senilai SGD 6 ribu untuk NBA yang diamankan dari BUH, tim juga menemukan sejumlah uang dugaan gratifikasi di kediaman gubernur yang juga ketua DPW NasDem Kepri itu.
"Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang sejumlah SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, SAR 500 dan Rp 132.610.000," ungkapnya.
Basaria menjelaskan, Nurdin diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan dengan rincian antara lain pada 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta. "Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk ABK untuk luas area sebesar 10,2 hektare," kata Basaria. (fat/jpnn)