Gubernur Kesal Dengar Dosen Lecehkan Mahasiswi, Langsung Panggil Rektor
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap oknum dosen itu karena sudah masuk unsur-unsur tindak pidana.
"Penetapan tersangka ini setelah ada pengaduan sejumlah mahasiswi UPR ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam hal tersebut," demikian Hendra.
Sementara itu Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palangka Raya Alfrit Dody mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan tidak bisa dianggap remeh.
Jika terbukti bersalah, tentu menjadi catatan buruk bagi dunia pendidikan di Kalteng sebab terduga saat ini merupakan seseorang yang harusnya memberi teladan bagi generasi muda.
"Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa terjadi di dunia pendidikan di Kalteng. Jangan sampai ada mahasiswi mengalami pelecehan seksual," katanya. (ant/jpnn)