Info Terkini dari Kombes Hisar Soal Kasus Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A tersangka kasus pelecehan mahasiswi selama 20 hari ke depan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan menegaskan pihaknya akan membersihkan segala macam praktik pelecehan seksual dari dunia pendidikan.
“Terutama di lingkungan kampus,” ujar Hisar Siallagan, Selasa (7/12).
Terlebih langkah yang dilakukan itu sesuai Permendikbud Dikti No.30/2021 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kasus Pelecehan Seksual.
“Satgas itu beranggotakan perwakilan mahasiswa, dosen perguruan tinggi (PT) dan dengan melibatkan juga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA),” terang Hisar.
Dengan dibentuknya satgas ini harapannya, kata Hisar, akan didapatkan masukan bila ada korban-korban lain untuk dilaporkan segera.
“Jadi, laporan yang datang akan kami tindaklanjuti. Dan tentunya harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang kuat juga bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Terkait pengenaan pasal berlapis terhadap tersangka oknum dosen berinisial A, diterapkan pemberatan ancaman hukuman.