Gubernur Khofifah Pengin Achmad Imam Fauzi Dijatuhi Sanksi Berat karena Mengganggu Kewibawaannya
Sementara itu, dalam surat Gubernur Jatim bernomor 739/ 1977 / 060/ 2020 menyebutkan bahwa Kepala Bappekab Jember telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten/kota se-Jatim karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.
Untuk itu, Khofifah meminta Plt. Bupati Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Masih dalam surat itu, Plt. Bupati Jember juga diminta melakukan pembinaan secara intensif terhadap Kepala Bappekab Jember untuk menjaga iklim kondusif penyelenggaraan pemerintahan di Jember dan Pemprov Jatim.
Sebelumnya, pernyataan Kepala Bappekab Jember disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada tanggal 5 Oktober 2020.
Dalam forum terhormat itu, Fauzi menuding Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai pihak yang lalai dan berakibat pembahasan RAPBD Jember 2020 menjadi molor.
Keesokan harinya, Inspektorat Pemprov Jatim yang membaca pernyataan Fauzi dari media daring langsung memanggilnya untuk menghadap di Kantor Inspektorat Jatim, Surabaya, untuk melakukan klarifikasi.(antara/jpnn)