Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Karya Bakti Satpol PP Dari Mendagri

Rabu, 16 Maret 2022 – 23:42 WIB
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Karya Bakti Satpol PP Dari Mendagri - JPNN.COM
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Dokumentasi/Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan Karya Bakti Peduli Satpol PP dari Kementerian Dalam Negeri, Rabu (16/3).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kemendagri RI  Bernhard E Rondonuwu saat upacara peringatan HUT ke-72 Satpol PP, HUT ke-60 Satlinmas, dan HUT ke-103 Damkar, di Kota Blitar, Rabu (16/3).

Penghargaan yang diterima Khofifah didapatkan berdasarkan kriteria penilaian sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana Dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional Dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Mendagri terhadap kepala daerah yang memberikan dukungan penuh dalam peningkatan peran, tanggung jawab serta peningkatan tugas dan fungsi Satpol PP di daerahnya.

“Yang membuat penghargaan ini menarik, yakni Ibu Gubernur memberikan penguatan jajarannya berbudaya berbasis literasi digital. Tentunya, Pol PP yang ada di Jawa Timur akan menjadi contoh dan panutan nasional," ungkap Bernhard.

Gubernur Khofifah mengatakan penghargaan yang diterimanya tersebut didedikasikan bagi seluruh anggota Satpol PP Jawa Timur.

Khofifah berharap, Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat lebih profesional dan berintegritas.

Eks Mensos itu menyebut Satpol PP merupakan ujung tombak dalam penegakkan peraturan daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum serta melindungi masyarakat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan Karya Bakti Peduli Satpol PP dari Kementerian Dalam Negeri, Rabu (16/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News