Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Kutuk Majikan Sumiati

Keluarkan Moratorium Pengiriman TKW ke Timteng

Jumat, 19 November 2010 – 08:56 WIB
Gubernur Kutuk Majikan Sumiati - JPNN.COM
MATARAM -- Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi benar-benar berang dengan kasus penyiksaan yang menimpa Sumiati, Tenaga Kerja asal Dompu. Buktinya, setelah mengeluarkan pernyataan mengecam aksi majikan Sumiati itu, pernyataan lebih keras kemarin kembali dilontarkan oleh orang nomor satu di NTB tersebut. ‘’Saya mengutuk tindakan yang dilakukan oleh majikan Sumiati itu,’’ tegas Gubernur dalam press release yang dibacakan oleh Asisten I Pemprov NTB H Nasibun.

Tidak hanya mengutuk, Gubernur juga mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKW asal NTB ke negara-negara di Timur Tengah. Moratorium ini diberlakukan mulai kemarin hingga tiga bulan ke depan. ‘’Moratorium ini kita anggap sebagai langkah paling tepat sampai saat ini,’’ katanya.

Selain itu, gubernur termuda di Indonesia ini juga meminta kepada pemerintah pusat untuk sungguh-sungguh melakukan pendampingan dan pembelaan atas kepentingan dan hak-hak Sumiati. Pasalnya, trend kasus penganiyaan terhadap TKW yang bergerak di bidang penata laksana rumah tangga (pembantu rumah tangga) sudah sangat sering terjadi. ‘’Ini bukan kasus sekali dua kali, tapi sangat sering terjadi. Jadi kita menganggap ini sudah tidak bisa di toleransi lagi,’’ jelasnya.

Sedangkan mengenai moratorium tersebut, Pemprov mengaku akan menjalankannya sesuai komitmen. Artinya, selama tiga bulan ke depan pihaknya tidak akan mentolerir bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang mencoba mengirim TKI asal NTB selama moratorium ini berlaku. ‘’Kalau ada yang ditemukan, akan kita proses secara hukum,’’ tegasnya.

MATARAM -- Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi benar-benar berang dengan kasus penyiksaan yang menimpa Sumiati, Tenaga Kerja asal Dompu. Buktinya, setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News