Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Kutuk Majikan Sumiati

Keluarkan Moratorium Pengiriman TKW ke Timteng

Jumat, 19 November 2010 – 08:56 WIB
Gubernur Kutuk Majikan Sumiati - JPNN.COM
Moratorium ini, lanjutnya, juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah Kabupaten Kota se-NTB dan aparat kepolisian. Sehingga pengawasan terhadap TKW benar-benar terlaksana dengan baik. ‘’Kita akan surati seluruh bupati dan wali kota agar menjalankan pengawasan terkait moratorium ini. Selain itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi baik yang ada di Pemprov NTB maupun di Kabupaten Kota juga akan kita perintahkan melakukan pengawasan penuh terhadap PPTKIS,’’ ungkapnya.

Khusus untuk kasus Sumiati, pemprov NTB mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Dompu untuk memberikan konvensasi yang memadai. Sehingga, pengobatan yang dilakukan Sumiati kemungkinan besar akan dibiayai oleh pemerintah. ‘’Biarbagaimanapun, Sumiati adalah warga NTB, dan dia punya hak untuk diberikan perhatian dan bantuan seperti itu,’’ ujar Gubernur yang berhasil membuat Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) bagi TKI NTB ini.

Apa tindakan yang akan dilakukan bagi PPTKIS yang membawa Sumiati hingga ke Arab Saudi? Mengenai hal ini, Gubernur menyatakan akan segera melakukan pertemuan dengan semua PPTKIS. Dalam pertemuan itu, kemungkinan akan diambil suatu tindakan tegas. Tidak hanya kepada PPTKIS yang membawa Sumiati, tapi semua PPTKIS di NTB. ‘’PPTKIS yang menunjukkan kinerja jelek, tidak kridible dan banyak menimbulkan masalah akan kita cabut izin operasionalnya. Khusus PPTKIS yang penempatan TKI ke Timur Tengah, akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh,’’ janjinya.

Di luar itu, Pemprov juga berjanji dalam waktu dekat ini bakal mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) ke pada DPRD NTB. Perda itu akan menekankan pada aspek regulasiyang mengatur tentang perlindungan, proses penempatan TKI dengan tetap memperhatikan singkronisasi peraturan yang ada. ‘’Intinya, esensi dari Perda ini bernuansa regulasi yang tidak bertentangan dengan kebijakan atau aturan pemerintah pusat,’’ jelasnya.

MATARAM -- Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi benar-benar berang dengan kasus penyiksaan yang menimpa Sumiati, Tenaga Kerja asal Dompu. Buktinya, setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News