Gubernur Kutuk Majikan Sumiati
Keluarkan Moratorium Pengiriman TKW ke TimtengJumat, 19 November 2010 – 08:56 WIB
Dia menambahkan, moratorium yang ditetapkan oleh Pemprov NTB ini tidak bisa menjamin bahwa TKW dari NTB tidak bisa berangkat dari luar NTB. padahal, kejadian selama ini, banyak TKW asal NTB yang justru berangkat dari Jakarta dan Batam. ‘’Saya kok pesimis dengan moratorium itu. Lebih tepatnya, langkah ini tidak akan mampu berdampak positif bagi kejadian selama ini,’’ ucapnya.
Dia menambahkan, Pemprov NTB dalam hal ini gubernur lebih bagus jika melakukan presure kepada pemerintah pusat. Menurutnya, saat ini adalah momen yang sangat tepat untuk melakukan itu. Sebab, selain karena munculnya kasus penganiayaan terhadap Sumiati dan meninggalnya Dahlia TKW asal Dompu, saat ini juga sedang proses revisi undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI ke Luar Negeri. ‘’Kalau Pemprov NTB bisa memanfaatkan moment ini, saya rasa akan sangat membantu bagi perlindungan TKI ke depannya,’’ ujar Husni.
Salah satu yang harus dikawal oleh Pemprov NTB adalah revisi tentang aturan ada tidaknya cabang PPTKIS di daerah dan terkait balia pelatihan pra pemberangkatan TKI. Soal aturan ada tidaknya cabang PPTKIS dalam undang-undang tersebut, Husni menganggap tidak ada kata-kata tegas dalam UU tersebut. ‘’Dalam undang-undang tersebut dikatakan, perusahaan tenaga kerja dapat membuat kantor cabang di daerah, seharusnya ada kata-kata harus membuat kantor cabang, bukan dengan kata-kata dapat,’’ jelasnya.