Gubernur Minta Diselesaikan Kekeluargaan
Selasa, 21 Februari 2012 – 07:17 WIB
Wakil Bupati Belu, Ludovikus Taolin, mengaku, pihak Pemerintah Kabupaten Belu tetap menghargai Keputusan Gubernur NTT tahun 1971. "Hanya saja ada beberapa pilar di titik tertentu yang dipasang secara sepihak, sehingga mengalami kendala sampai hari ini. Hal-hal ini yang perlu diatur secara baik dan perlu disepakati bersama antara Pemkab Belu dan Pemkab TTS. Kalau kita sudah sepakat bersama, maka kita perlu turun ke lapangan sama-sama sehingga masalah ini bisa diselesaikan," pinta Taolin.
Sedangkan Wakil Bupati TTS, Benny Litelnony mengatakan, Pemkab TTS tidak mempermasalahkan SK Gubernur tahun 1971. "SK gubernur itu tentu sudah melalui kajian-kajian hukum dan sosial budaya yang matang pada masa itu. Kalau kita mau revisi SK tersebut, maka kita harus buka diri dan menjelaskan kepada masyarakat sehingga mereka tahu. Sebab batas administrasi pemerintahan itu statis tetapi batas-batas hak ulayat masyarakat bisa lebih dari dua atau tiga kecamatan yang ada di wilayah kabupaten," tandas Benny Litelnoni.
Terhadap pemikiran Wabup Belu dan Wabup TTS, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan, kalau hak-hak ulayat masyarakat sudah diakui tentu tidak ada masalah lagi. "Musti ada tim bersama antara TTS dan Belu untuk mendorong kepastian hak-hak ulayat yang dimiliki masyarakat. Segera saja difasilitasi untuk sosialisasi di lapangan," kata Frans Lebu Raya.
Sementara itu Bupati Ngada, Marianus Sae menuturkan, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap masalah yang ada di wilayah perbatasan Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur.