Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo
Kamis, 14 Juni 2012 – 07:19 WIB
Menurut Hadi, sesuai aturan, seorang kepala daerah yang telah menjadi terdakwa, harus diberhentikan sementara. Meski begitu, untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara, Pemprov butuh landasan untuk mengeluarkan pemberhentian sementara tersebut.
"Kalau sudah ada register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa, Pemprov segera menindaklanjuti. Soemarmo nonaktif dan mengangkat Wakil Wali Kota Semarang Herdar Prihadi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang."
Sekda Hadi mengakui, KPK telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bibit. Namun masih dalam bentuk faksimili. Surat itu berisi tentang usulan pemberhentian sementara Soemarmo HS sebagai terdakwa, kasus dugaan suap RAPBD Kota Semarang 2012.