Gubernur Rohidin Mengingatkan OPD Pemprov Bengkulu tidak Merekrut Honorer, Ini Alasannya
jpnn.com - BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer pada 2024 ini.
"Guna menaati instruksi presiden agar tak merekrut honorer di 2024, OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu diminta tidak melakukan perekrutan honorer di 2024," kata Rohidin di Bengkulu, Selasa (30/1).
Alasannya, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjelaskan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak UU mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Oleh karena itu, Rohidin menekankan OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu dapat menyelaraskan instruksi presiden untuk tidak melakukan penerimaan ataupun pemberhentian honorer di 2024.
"Saya tekankan tidak ada penerimaan dan pemberhentian honorer karena sebagaimana instruksi presiden punya kebijakan tersendiri. Kemudian, saya minta OPD tidak melakukan penerimaan, mengganti atau memberhentikan (honorer) apa pun bentuknya," ungkap Rohidin.
Dia menambahkan mengatakan bahwa honorer yang sudah teralokasi saat ini nantinya akan tetap bertugas dan proses penggajian mereka mulai dibayarkan pada Februari 2024. "Maka saya minta untuk yang sudah teralokasi saat ini, penggajiannya segera dibayarkan pada Februari ini," katanya.
Untuk mengisi kekosongan pegawai di lingkungan pemerintahan setempat, terutama karena banyaknya yang memasuki masa pensiun, Pemprov Bengkulu segera mengajukan formasi seleksi ASN kepada Kementerian PAN-RB.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan pada seleksi ASN 2024 ini pemerintah daerah fokus untuk menggantikan posisi ASN yang memasuki masa pensiun, yakni lebih kurang 500 orang.