Gubernur Rohidin Pilih Jalan Ini untuk Menyelamatkan Pegawai Non-ASN
Gubernur Rohidin menjelaskan, karena tiga jabatan tersebut tidak masuk dalam jabatan fungsional PPPK, maka akan dialihkan ke outsourcing.
Dia menjamin, tenaga honorer yang bekerja di jabatan itu tetap digunakan.
"Jadi, walaupun sistemnya outsourcing, tetapi yang mengisinya dari tenaga honorer yang ada. Ini agar mereka tidak kehilangan pekerjaannya," terangnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah untuk melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya menghapuskan honorer. Tenggat waktunya sampai 28 November 2023.
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)