Konon, Sikap Pemerintah Berubah Soal Penghapusan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut pemerintah belakangan punya narasi berbeda atau berubah dalam menyikapi persoalan honorer.
Awalnya, pemerintah berencana menghapus tenaga kerja itu per November 2023 yang menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Doli mendengar informasi dari pihak pemerintah bahwa ada narasi penataan honorer dan bukan penghapusan.
"Saya baru dapat informasi dari perwakilan Kemenkumham, ternyata pemerintah sekarang narasinya bukan dihapus, tetapi ditata," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Namun, Doli tidak bisa mengungkapkan soal narasi penataan yang dimaksud oleh pemerintah terhadap nasib honorer.
Dia mengaku bakal menanyakan hal tersebut kepada MenPAN RB ad interim Mahfud MD dan perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun, DPR berencana bertemu Mahfud MD dan perwakilan BKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/6) besok.
"Ini makanya akan kami tanya. Besok, kami akan tanya," ungkap Doli.