Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar
Minggu, 18 Juli 2010 – 09:24 WIB
Seperti diberitakan, pada Jumat lalu (16/7), Gamawan Fauzi mengatakan, perintah penunjukan Pjs bupati akan dilakukan, jika hingga habisnya masa jabatan bupati periode 2005-2010, masalah pemilukada di Kobar ini belum juga terselesaikan.
"Kalau tidak selesai sampai dengan batas waktunya, saya akan minta gubernur untuk menunjuk penjabat, supaya tidak terjadi kevakuman pemerintahan di sana," ujar Gamawan saat itu.
Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku penggugat hasil pemilukada Kabupaten Kobar. MK membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang perolehan suara yang dimenangi pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno.