Gubernur Siap Tunjuk Pjs Bupati Kobar
Minggu, 18 Juli 2010 – 09:24 WIB
Teras mengatakan, hingga siang kemarin pihaknya belum menerima perintah apapun dari mendagri baik secara lisan maupun tertulis. Terlebih Teras sendiri juga masih belum menerima laporan dari DPRD Kobar terkait hasil pemilukada Kobar. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU No.32/2004) Pasal 109 ayat 4, disebutkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati diusulkan oleh DPRD kabupaten, selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari, kepada mendagri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
Dikatakan Teras, dirinya masih menunggu laporan tersebut sampai ke tangannya hingga ia bisa meneruskan ke mendagri tentang keputusan KPU Kobar yang menetapkan pasangan H Sugianto Sabran-Eko Soemarno SH (SUKSES) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2010 - 2015.