Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Sudah Usulkan Copot Bupati Palas

Mendagri Sudah Minta Fatwa MA

Jumat, 10 Februari 2012 – 09:01 WIB
Gubernur Sudah Usulkan Copot Bupati Palas - JPNN.COM
"Jadi, apakah hukuman percobaan itu bisa tidak menjadi dasar (pemberhentian, red)," kata Djohermansyah.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum bisa memutuskan nasib Basyrah Lubis yang sudah divonis MA. Putusan MA yang menyebutkan adanya hukuman masa percobaan untuk Basyrah, membuat Gamawan belum berani ambil sikap.

"Harus ada fatwa dulu," ujar Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan koran ini, Mantan Camat Barumun, Kabupaten Tapsel, Basyrah Lubis SH (saat ini menjabat Bupati Palas, red) divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua Majelis, H Mansur Kartayasa SH MH beserta anggota H M Zahruddin Utama SH MM dan R Imam Haryadi SH MA, pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat. (sam/jpnn)

JAKARTA - Nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, di ujung tanduk. Jabatannya sebagai bupati berpeluang besar bakal dicopot.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News