Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Kawasan Nasional, tidak Diperjualbelikan
jpnn.com, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menyatakan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulsel, tidak akan pernah diperjualbelikan.
Dia mengatakan pulau tersebut kembali secara utuh dan tengah melalui proses hukum.
"Saya kira soal pulau ini, insyaallah itu tidak akan mungkin bisa diperjualbelikan. Kepada seluruh masyarakat saya berharap Taman Nasional Takabonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kami lindungi," katanya usai meninjau Pulau Lantigiang, Selayar, menggunakan helikopter, Rabu.
Peninjauan telah dilakukan usai menerima laporan bahwa pulau yang berada di Kepulauan Selayar ini diperjualbelikan.
Pulau ini berada di Kawasan Taman Nasional Takabonerate yang secara administrasi berada di wilayah Desa Jinato. Pulau itu memiliki luas sekitar 5,6 hektare.
Pulau tersebut memiliki atol yang menarik, didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir dan ketapang.
Juga menjadi tempat bertelur satwa liar dilindungi jenis penyu.
"Saya kira tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapa pun karena sudah menjadi kawasan nasional," kata Nurdon didampingi oleh Bupati Selayar Muhammad Basli Ali.