Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Sultra Ogah Lantik Pejabat Kepala Daerah, Mardani: Imbas Sikap Pemerintah

Senin, 23 Mei 2022 – 15:39 WIB
Gubernur Sultra Ogah Lantik Pejabat Kepala Daerah, Mardani: Imbas Sikap Pemerintah - JPNN.COM
Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai penunjukkan Pj Daerah menjadi tidak transparan apanila pemerintah tidak membuat aturan teknis.  Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Mardani Ali Sera menyebut insiden Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ogah melantik tiga pejabat atau Pj Bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diakibatkan sikap abai pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Imbas sikap pemerintah yang abai pertimbangan MK untuk menerbitkan aturan teknis pengisian pejabat kepala daerah," kata Mardani melalui layanan pesan, Senin (23/5).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan proses penunjukkan Pj. Bupati menjadi tidak transparan apabila pemerintah tidak membuat aturan teknis. 

"Seperti usulan penjabat tidak diumumkan ke publik serta tidak diketahui juga penentuannya," ungkap Mardani. 

Legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu pun berharap pemerintah perlu memperbaiki kebijakan penentuan Pj. kepala daerah. 

Caranya pemerintah bisa merumuskan aturan teknis sesuai dengan putusan MK. Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum. 

"Kemudian publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yg dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu," ungkap Mardani

Gubernur Sultra Ali Mazi ogah melantik tiga pejabat atau Pj. Bupati di provinsi itu yang diusulkan Kemendagri. Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan kementerian tersebut. 

Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai penunjukkan Pj Daerah menjadi tidak transparan apanila pemerintah tidak membuat aturan teknis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News