Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah
Jumat, 13 Mei 2011 – 00:18 WIB
"Paling tidak hingga saat ini masyarakat di kedua wilayah masih sangat kondusif karena pemerintah daerah lebih mengutamakan dialog dengan masyarakat setempat ketimbang menggunakan pihak ketiga. Kalau lahan sudah dibebaskan, investor akan segera masuk untuk membangun sejumlah infrastruktur dan membuka lahan perkebunan di Sumbar," tukas Irwan Prayitno.
RUU Pengadaan Tanah ini diusulkan oleh pemerintah untuk memperbaharui undang-undang Nomor 5 tahun 1960 yang kini masih berlaku dan dirasa sudah tidak mampu mengakomodasi berbagai soal tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. (fas/jpnn)