Syamsul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 oleh KPK. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp31 miliar. Dari temuan BPK sebelumnya, ditemukan kerugian negara Rp102,7 miliar. Hanya saja, sebelum kasus ini ditangani KPK, Syamsul sudah mengembalikan ke kas Pemkab Langkat sekitar Rp67 miliar. Sisanya, masih berdasar temuan BPK, digunakan pihak-pihak lain. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Gubernur Syamsul Arifin bisa menjalin koordinasi yang baik dengan Wakilnya, Gatot Pujo