Gubernur Sumut Dicecar Soal SK Pembentukan Protap
Senin, 23 Februari 2009 – 21:09 WIB
Ditanya wartawan mengenai SK tersebut, Syamsul menjelaskan, bahwa sebagai kepala daerah dirinya harus menyalurkan aspirasi yang muncul dari bawah. Dengan keluarnya SK itu pun, tidak lantas pembentukan Protap disahkan. "Karena keputusan saya bukan keputusan final," ujar Syamsul di sela-sela jeda rapat di ruang Komisi III DPR, Senin (23/2). Yang dimaksud, masih diperlukan persetujuan DPR dan pemerintah untuk pengesahan RUU Protap. Terlebih, DPRD Sumut juga belum memberikan rekomendasi.
Dalam buku putih berjudul Kronologis Perjalanan Usul Protap, yang juga menjadi acuan paparan Syamsul di acara tersebut, disebutkan bahwa materi SK antara lain memuat persetujuan pembentukan calon Protap yang beribukota di Kecamatan Siborong-borong, menyetujui cakupan wilayah Protap yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Nias Selatan, dan Kota Sibolga. Hanya saja, untuk pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Protap selama 2 tahun berturut-turut dan bantuan dana pilkada pertama kalinya, ditentukan setelah mendapat putusan dari DPRD Sumut.