Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Sumut Dicecar Soal SK Pembentukan Protap

Senin, 23 Februari 2009 – 21:09 WIB
Gubernur Sumut Dicecar Soal SK Pembentukan Protap - JPNN.COM
JAKARTA - Usai pertemuan dengan Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang berakhir pukul 15.30 Wib, Ketua tim investigasi Komisi III DPR Maiyasyak Johan enggan membeberkan hasil pertemuan. Alasannya, fakta yang dikumpulkan masih sepotong-sepotong, yang selanjutnya akan disusun setelah meminta penjelasan dari sejumlah pihak.

Sementara itu, terkait dengan materi pertemuan, sumber koran ini yang ikut hadir menjelaskan, dua hal ditanyakan anggota tim investigasi Komisi III DPR ke Syamsul. Yakni masalah proses aspirasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Syamsul Arifin No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008 yang merupakan rekomendasi pembentukan Protap.

Ditanya wartawan mengenai SK tersebut, Syamsul menjelaskan, bahwa sebagai kepala daerah dirinya harus menyalurkan aspirasi yang muncul dari bawah. Dengan keluarnya SK itu pun, tidak lantas pembentukan Protap disahkan. "Karena keputusan saya bukan keputusan final," ujar Syamsul di sela-sela jeda rapat di ruang Komisi III DPR, Senin (23/2). Yang dimaksud, masih diperlukan persetujuan DPR dan pemerintah untuk pengesahan RUU Protap. Terlebih, DPRD Sumut juga belum memberikan rekomendasi.

Dalam buku putih berjudul Kronologis Perjalanan Usul Protap, yang juga menjadi acuan paparan Syamsul di acara tersebut, disebutkan bahwa materi SK antara lain memuat persetujuan pembentukan calon Protap yang beribukota di Kecamatan Siborong-borong, menyetujui cakupan wilayah Protap yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Nias Selatan, dan Kota Sibolga. Hanya saja, untuk pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Protap selama 2 tahun berturut-turut dan bantuan dana pilkada pertama kalinya, ditentukan setelah mendapat putusan dari DPRD Sumut.

JAKARTA - Usai pertemuan dengan Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang berakhir pukul 15.30 Wib, Ketua tim investigasi Komisi III DPR Maiyasyak Johan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close