Gubernur Tolak Pemekaran Papua jadi 8 Provinsi
Kamis, 21 Maret 2013 – 00:56 WIB
JAKARTA - Gagasan Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi agar bumi Papua dimekarkan lagi menjadi delapan provinsi, langsung ditentang Gubernur Papua terpilih, Lukas Enembe. Lukas Enembe meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk tidak merespon aspirasi pemekaran tersebut. Sikap Lukas itu disampaikan ke Gamawan melalui layanan pesan singkat (sms).
Kepada wartawan di gedung Kemendagri, Rabu (20/3), Gamawan menunjukkan dan membacakan isi sms dari Lukas itu, yang diterima Selasa (19/3).
"Ini sms gubernur Papua ke saya kemarin," ujar Gamawan sembari membuka layar ponselnya. Lantas, dia membacakan. Namun, dilihat dari kalimat di sms itu, terlihat sms tersebut juga dikirim ke sejumlah anggota DPR.
JAKARTA - Gagasan Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi agar bumi Papua dimekarkan lagi menjadi delapan provinsi, langsung ditentang Gubernur Papua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:07 WIB - Humaniora
Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Liga Indonesia
5 Gol Mewarnai Barito Putera Vs Persija Jakarta, Madura United Menang
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:15 WIB