Putusan PK ini dibacakan pada 10 Juli 2012. Sementara, putusan PTUN pada 23 Juli 2012. Jadi, lebih duluan putusan PK. Secara yuridis, dengan status sebagai terpidana, Basyrah tidak bisa lagi duduk di kursi Palas 1. (sam/jpnn)
JAKARTA - Upaya Basyrah Lubis untuk kembali menduduki kursi bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, mendapat hambatan berlapis-lapis. Perkembangan teranyar,