Gudang Ganja 144 Kilogram di Bandarlampung Digerebek Polisi
jpnn.com, LAMPUNG - Sebuah gudang narkoba jenis ganja di wilayah Lingsuh, Rajabasa digerebek Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, Minggu (20/8).
Dari gudang tersebut, petugas menyita ganja kering seberat 144 kilogram.
Selain itu, polisi juga menangkap Sarkawi alias Awi (37). Warga Tanjungwaras, Merakbatin, Natar, Lampung Selatan, ini diduga sebagai kurir yang bertugas menyimpan barang haram itu.
Kapolda Lampung Irjen Sudjarno mengatakan, pengungkapan gudang ganja itu dilakukan Sabtu (19/8) sekitar pukul 17.30. Petugas, lanjutnya, mengepung sebuah rumah kosong di wilayah Lingsuh, Rajabasa, Bandarlampung.
Sebelum melakukan penggerebekan, polisi lebih dahulu melakukan pengintaian selama sehari. Menurut Jarno, informasi awal yang diterima polisi, rumah itu kerap dipakai sebagai gudang penyimpanan ganja.
Pengintaian dalam sehari, belum ada tanda-tanda yang mencurigakan. Namun, polisi terus memantau aktivitas di rumah itu. Keesokan harinya, lanjut Jarno, ada dua orang yang datang menggunakan sepeda motor berhenti tak jauh dari rumah tersebut.
Seorang di antaranya turun dan masuk ke dalam rumah. Sementara seorang lagi tetap di atas motor yang masih dalam kondisi hidup. Orang yang masuk rumah tersebut teridentifikasi sebagai Awi. Sementara rekannya yang di atas motor berinisial J (DPO).
Tak ingin Sarkawi lolos, petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Tetapi, tak digubris olehnya. Karena itu, petugas terpaksa melepaskan timah panas yang bersarang di kaki kanan Sarkawi.