Gudang Ganja 144 Kilogram di Bandarlampung Digerebek Polisi
’’Kawannya yang menunggu di atas motor, yang diketahui berinisial J (DPO), berhasil kabur. Dan, kami hanya menangkap satu orang berikut barang bukti 144 kg ganja kering,” ujar Jarno di RS Bhayangkara kemarin.
Dilanjutkannya, ganja itu diduga berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dilihat dari jumlahnya yang besar, dia memperkirakan ganja bakal didistribusikan ke Pulau Jawa. Sebelum didistribusikan, ganja tersebut disimpan di Lampung.
Sementara, Sarkawi mengaku hanya disuruh oleh rekannya LE (DPO), pemilik ganja kering, untuk mencari gudang guna menyimpan ganja itu. Dia dijanjikan mendapat Rp100 ribu per kilogramnya. Karena tergiur upah tersebut, Sarkawi langsung menyanggupi.
Dia kemudian menghubungi J. Menurutnya, J diberi kepercayaan untuk mengurus sebuah rumah kosong di Rajabasa. Ia pun meminta agar rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan ganja. (ozy/yud/c1/wdi)