Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara

Selasa, 19 Maret 2013 – 03:04 WIB
Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara - JPNN.COM
Sedang Majelis MK harus sudah memutuskan perkara sengketa pilgub Sumut ini, paling lama 14 hari kerja sejak gugatan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Dengan demikian, seandainya paling telat pendaftaran gugatan sudah diregistrasi pada 25 Maret 2013, maka putusan perkara ini sudah diputuskan paling telat awal pekan kedua April 2013. (sam/jpnn)

JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close