Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Selasa, 19 Maret 2013 – 03:04 WIB
Di Pasal 6 ditegaskan bahwa berkas harus rangkap 12. Berkas ini pun harus memuat antara lain uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Sumut, permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Sumut, permintaan ntuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Permohonan yang diajukan pun harus disertai alat bukti.
Nantinya, begitu berkas didaftarkan, jika setelah diperiksa Panitera MK ditemukan masih ada kekurangan, maka penggugat masih diberi kesempatan memperbaiki. Namun, waktunya tetap dibatasi paling telat tiga hari kerja setelah pleno penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU yang dilakukan Jumat (15/3) pekan lalu. Jadi, paling telat Rabu (20/3).
Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas akan diregistrasi sebagai salah satu perkara yang akan disidangkan. Seperti diatur di Peraturan MK, penentuan hari sidang pertama dan pemberitahuan kepada pihak-pihak dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak registrasi.