Gugat ke MK, Minta Parpol Lokal Boleh Ikut Pemilu
Senin, 22 Oktober 2012 – 18:24 WIB
JAKARTA- Ketentuan di peraturan perundang-undangan bahwa hanya partai politik bersifat nasional yang dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga pimpinan Mahfud MD itu diminta menganulir aturan tersebut dan diminta menetapkan parpol lokal juga dapat mengikuti Pemilu secara nasional. “Perbaikan permohonan sudah diterima (Mahkamah Konstitusi,red) pada 19 Oktober 2012 lalu. Dari perbaikan banyak sekali perubahan, yang prinsipnya meminta parpol tidak hanya bersifat nasional. Tapi dimungkinkan juga menjadi parpol yang bersifat lokal? ”tanya Hakim MK, Hamdan Zulfa di Jakarta, Senin (22/10).
Ia menanyakan hal tersebut saat memimpin sidang yang beragendakan perbaikan permohonan, pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008, tentang parpol.
Menjawab hal ini, Iskandar Zulkarnaen selaku kuasa hukum pemohon Jamaludin dan Andriyani, menyatakan, permohonan diajukan karena menilai saat sebuah parpol didirikan, seharusnya disebutkan jika bersifat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
JAKARTA- Ketentuan di peraturan perundang-undangan bahwa hanya partai politik bersifat nasional yang dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), digugat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
Senin, 23 Desember 2024 – 19:02 WIB - Parpol
Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 18:02 WIB - Politik
Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 17:35 WIB - Legislatif
Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
Senin, 23 Desember 2024 – 12:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Kenjeran, 1 Kendaraan Masuk Sungai
Senin, 23 Desember 2024 – 18:20 WIB - Humaniora
Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
Senin, 23 Desember 2024 – 15:20 WIB