Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M
Sabtu, 22 Mei 2010 – 18:01 WIB
Saat ini, pihaknya sudah memproses pemanggilan para tergugat itu. Untuk tergugat yang ada di Jakarta pusat, pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan sendiri tapi harus melalui PN Jakarta pusat.Sesuai prosedur baku di lingkungan PN, pemanggilan terhadap tergugat KPU pusat harus melalui delegasi pemanggilan. Pemanggilan kepada KPU pusat sebagai tergugat, harus dikirim PN Banyuwangi ke PN Jakarta pusat. "Di PN Jakarta pusat, surat pemanggilan itu diproses untuk pemanggilan. Setelah itu, baru kemudian di kirimkan lagi ke PN Banyuwangi," ungkapnya.
Meski sidang gugatan masih lama, namun PN Banyuwangi sudah membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan perdata tersebut. Ketut Tirta SH ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan anggota hakim anggota terdiri dari Achmad Satibi SH dan Widarti SH. Dasar gugatan Ratna adalah perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHperd.