Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M

Sabtu, 22 Mei 2010 – 18:01 WIB
Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M - JPNN.COM
BANYUWANGI - Bupati Ratna Ani Lestari, tampaknya harus sabar menunggu lebih lama gugatannya di sidangkan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sebab, PN tidak bisa cepat menyidangkan gugatan bekas cabup, itu karena terkendala proses administrasi pemanggilan tergugat.

Humas PN Banyuwangi I Made Sutrisna mengatakan, gugatan Bupati Ratna baru bisa disidangkan paling lama tiga minggu. Sidang gugatan itu lama, karena beberapa pihak yang tergugat berada di wilayah hukum PN Jakarta pusat.Untuk menghadirkan tergugat yang tinggal di wilayah hukum PN Jakarta pusat, pihaknya harus menggunakan prosedur baku yang ada di internal PN.

Saat ini, pihaknya sudah memproses pemanggilan para tergugat itu. Untuk tergugat yang ada di Jakarta pusat, pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan sendiri tapi harus melalui PN Jakarta pusat.Sesuai prosedur baku di lingkungan PN, pemanggilan terhadap tergugat KPU pusat harus melalui delegasi pemanggilan. Pemanggilan kepada KPU pusat sebagai tergugat, harus dikirim PN Banyuwangi ke PN Jakarta pusat. "Di PN Jakarta pusat, surat pemanggilan itu diproses untuk pemanggilan. Setelah itu, baru kemudian di kirimkan lagi ke PN Banyuwangi," ungkapnya.

Meski sidang gugatan masih lama, namun PN Banyuwangi sudah membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan perdata tersebut. Ketut Tirta SH ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan anggota hakim anggota terdiri dari Achmad Satibi SH dan Widarti SH. Dasar gugatan Ratna adalah perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHperd.

BANYUWANGI - Bupati Ratna Ani Lestari, tampaknya harus sabar menunggu lebih lama gugatannya di sidangkan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA