Gugat KPU Banyuwangi Rp.10 M
Sabtu, 22 Mei 2010 – 18:01 WIB
Bahkan, Syamsul mengaku belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Syamsul optimis gugugatan itu tidak akan diterima pengadilan. Sebab, keputusan KPU terkait dengan pasangan cabup dan cawabup sudah dilakukan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku. "Anggaran pengacara sudah ada, namun kita belum menunjuk pengacara. Tenang saja," ujarnya enteng.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ratna Ani Lestari melalui kuasa hukumnya, Mohammad Asrun, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Pihak yang digugat Ratna adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, KPU Jawa Timur dan KPU Pusat. Humas PN Banyuwangi, Made Sutrisna mengakui adanya gugatan perdata yang didaftarkan oleh Ratna. Gugatan tersebut telah diregister dengan nomor 57/PDT.G/2010/PN.BWI. "Sampai saat ini berkasnya masih di meja Pak Ketua (Ketua PN Banyuwangi)." ujar Made saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (afi)