Gugat KPU Sultra, Ali Mazi Libatkan 16 Tim Advokat
Kamis, 18 Oktober 2012 – 01:25 WIB
"Jadi, kalau sudah diinjak-injak aturan, kita akan lihat sendiri resikonya, apakah pidana atau perdata. Padahal, penyelenggara pemilukada harus indepen agar menghindari intervensi. Kalau tidak terjadi intervensi dan campur tangan dari orang lain, tidak mungkin seperti ini kejadiannya dan pasti akan normal. Nah sekarang, tidak normal karena ada campur tangan pihak lain," aku Bariun dengan tegas.
Terkait dengan informasi pemecatan Komisioner KPU Sultra, Bariun menyerahkan sepenuhnya pada DKPP. Pasalnya, persoalan KPU memang telah mencederai demokrasi Sultra. Namun, ia optimis bahwa tahapan Pilgub Sultra dapat direskedul ulang, karena persoalan tersebut sudah sampai di KPU pusat.
"Kami juga sudah dapat informasi dari KPU pusat bahwa ada beberapa komisioner KPU Kabupaten/Kota meminta payung hukum. Apakah penetapan cagub cacat hukum atau tidak? dan ternyata dari empat komisior KPU pusat menyatakan cacat hukum. Ini berarti sinyal kuat dan tinggal menunggu, mereka akan menindak tegas KPU Sultra," pungkasnya. (p2)