Gugat UU Imigrasi, Yusril Menang Lagi
Rabu, 20 Juni 2012 – 17:51 WIB
Menurut MK, ketentuan itu sudah tidak lagi mengikat. Selanjutnya, perpanjangan penyidikan hanya untuk enam bulan saja. Tidak ada satupun perbedaan (dissenting opinion) dari hakim konstitusi dalam putusan MK atas uji materi yang diajukan Yusril itu.
Sementara Yusril yang dihubungi terpisah mengatakan, sebelum dibatalkan MK ketentuan tersebut memungkinkan seorang tersangka dicegah seumur hidup. "Saya anggap ketentuan ini menghilangkan asas kepastian hukum, melanggar HAM dan membuka pintu kesewenang-wenangan penguasa untuk mencekal orang semaunya," ucap Yusril saat dihubungi JPNN.
Guru besar ilmu hukum itu menambahkan, dengan adanya putusan MK yang menyebut perpanjangan pencegahan hanya untuk enam bulan saja, maka seseorang maksimal hanya bisa dicegah untuk satu tahun. "Kalau lebih dari 12 bulan artinya melanggar UUD," pungkasnya.