Seperti diketahui, sebelumnya Yusril dijerat Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi Sisminbakum. Oleh Kejagung, Yusril sempat dicegah selama setahun dengan dasar UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sebenarnya telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun Tahun 2011. Dalam UU Keimigrasian lama masa pencegahan selama setahun, sedangkan dalam UU Keimigrasian yang baru hanya enam bulan saja.(ras/ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Ketentuan